A. PROFIL KARANG TARUNA
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 1 Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu prosespengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberiankewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.
Sehingga di Desa Montong Baan membentuk Karang Taruna dengan nama "KARANG TARUNA SASAKA ADHI GUNA"
B. TUGAS DAN POKOK, FUNGSI KARANG TARUNA
Karang taruna dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019, Karang Taruna bertujuan untuk:
a. mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;
b. mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
c. membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas,
inovatif, dan berkarya;
d. mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;
e. mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;
f. memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
g. menjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
Karang Taruna memiliki tugas:
a. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
b. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional
Karang Taruna memiliki fungsi:
a. administrasi dan manajerial;
b. fasilitasi;
c. mediasi;
d. komunikasi, informasi, dan edukasi;
e. pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
f. advokasi sosial;
g. motivasi;
h. pendampingan; dan
i. pelopor.
C. STRUKTUR ORGANISASI KARANG TARUNA SASAKA ADHI GUNA