A. PENGERTIAN PKK
PKK singkatan dari Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
B. TUGAS & FUNGSI
PKK Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas PKK Kelurahan meliputi :
1. Menyusun rencana kerja PKK Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda (Rapat Kerja Daerah) Kabupaten/Kota.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW dan RT agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan.
8. Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
9. Melaksanakan tertib administrasi.
10.Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK
setempat.
Fungsi PKK
PKK Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Program PKK adalah 10 Program Pokok PKK, yaitu:
ï‚· Penghayatan dan Pengamatan Pancasila
ï‚· Gotong Royong
ï‚· Pangan
ï‚· Sandang
ï‚· Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
ï‚· Pendidikan dan Keterampilan
ï‚· Kesehatan
ï‚· Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
ï‚· Kelestarian Lingkungan Hidup
ï‚· Perencanaan Sehat
Untuk efisiensi kerja dalam pengurusan PKK maka telah diadakan pembagian tugas,
wewenang pengurus, sesuai porsi dan bidang tugasnya :
1. Ketua TP PKK : Bertanggung jawab pada semua kegiatan yang dilaksanakan
2. Wakil Ketua : Membidangi Sekretaris, Bendahara, Pokja I, Pokja II, Pokja III, Pokja IV
3. Sekretaris : Urusan umum, Tata Usaha/Rumah Tangga, Sekretariat, Pelaporan, Evaluasi, Monitoring, Urusan Organisasi, Humas dan Dokumentasi
4. Bendahara : Mengelola kas umum, Block Grant dengan tertib administrasi
5. Pokja I : Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan GotongRoyong
6. Pokja II : Pendidikan dan Ketrampilan
7. Pokja III : Pangan, Sandang, Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
8. Pokja IV : Kesehatan Ibu, anak dan balita dan Ibu hamil dan menyusui, Kelestarian Lingkungan Hidup, Perencanaan Sehat.
B. STRUKTUR ORGANISASI