Desa Montong Baan

Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Montong Baan

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
" Selamat Datang di Website Resmi Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat " " Email : desamontongbaan@gmail.com, Facebook : Pemdes Montong Baan, Instagram : Pemdes Montong Baan, Twitter : Pemdes Montong Baan, Youtube : Pemdes Montong Baan "

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
KEPALA DESA


1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:

    1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4. menetapkan Peraturan Desa;
    5. menetapkan APB Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
    9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar
        besarnya kemakmuran masyarakat desa
    10. mengembangkan sumber pendapatan desa;
   11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan                masyarakat desa;
   12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
   13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
   14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
   15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
   16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
   17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum
         untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
     1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
     2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
     3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang
         sah serta mendapat jaminan kesehatan;
     4. mendapatkan cuti;
     5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
     6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat
          Desa.

5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
        Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
        memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
        Tunggal Ika;
     2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
     3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
     4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
     5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

     6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan,
         professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan
         nepotisme;
     7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di
         Desa;
     8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
     9. mengelola keuangan dan aset Desa;
    10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
    14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
    15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
    16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
          dan
    17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
    1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun
        anggaran kepada Bupati;
    2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa
        jabatan kepada Bupati;
    3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara
        tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
    4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan
        desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA


1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi
pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa
mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
        menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa,
        penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
        pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
        administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
        keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
        lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
        pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
        pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
        laporan.
    5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa
        atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang
        lebih tinggi


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM


1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyiapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
   10. Melaksanakan pelayanan umum


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN


1. Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
APBDesa;
2. Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan
yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
3. Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
4. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan
dan pengeluaran APBDesa;
5. Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban keuangan desa;
6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
7. Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti
rugi (TPTGR);
8. Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
9. Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
10. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN


1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan
        rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);

    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN


1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
pemerintahan.
2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    2. Menyusun rancangan regulasi desa;
    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN


1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
kesejahteraan.
2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang kesejahteraan .
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial
        budaya;
    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan
        hidup;
    5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
        pemberdayaan keluarga;
    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah
        raga dan karang taruna;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN


1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
kesejahteraan.
2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pelayanan.
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban
        masyarakat Desa;
    2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan
        masyarakat Desa;

    5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan


TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN


1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki
fungsi:
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
        masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan
        kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
        penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

 

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESAPERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

3.282

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.282penduduk

3.332

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.332penduduk

6.614

TOTAL

TOTAL6.614penduduk

Pemerintah Desa

Penjabat Kepala Desa

SAMSUL HADI, S.H.

Sekretaris Desa

MUNAWIR AMIN

Kepala Seksi Pemerintahan

INDRA MAULANA HAKIM, S. Kom

Kepala Seksi Kesejahteraan

THOLAAH, S. Pd. I

Kepala Seksi Pelayanan

MUHAMAD KAMARUDIN

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

WIRASANTANA

Kepala Urusan Keuangan/Bendahara

ELIZA, SE

Kepala Urusan Perencanaan

LALU SYAMSUL HAKIM

Kepala Dusun Montong Baan

LALU WIRAJAGAT

Kepala Dusun Talun

RUNDAH

Kepala Dusun Mentaum

KHAIRUL WARISIN

Kepala Dusun Ketangga

RUMEDAN

Kepala Dusun Batu Mora

AHMAD SAMSUDIN

Kepala Dusun Batu Mora Timur

MUHAMAD RIDWAN, S. Pd

Kepala Dusun Tanggan Wah

ZULFAKAR ALI DANAPIAH

Kepala Dusun Montong Atas

MARLIN IRAWADI

Staf Keuangan

SELFI AGUANTIARI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

2

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

5

Orang

Masuk

29

Orang

Pindah

11

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

5

Surat

Kemarin

14

Surat

Minggu Ini

19

Surat

Bulan Ini

21

Surat

Bulan Lalu

189

Surat

Tahun Ini

1,197

Surat

Tahun Lalu

1,569

Surat

Total

4,384

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 276
Kemarin : 322
Total Pengunjung : 163.844
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.241
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

SAMSUL HADI, S.H.

Penjabat Kepala Desa

MUNAWIR AMIN

Sekretaris Desa

INDRA MAULANA HAKIM, S. Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

THOLAAH, S. Pd. I

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD KAMARUDIN

Kepala Seksi Pelayanan

WIRASANTANA

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

ELIZA, SE

Kepala Urusan Keuangan/Bendahara

LALU SYAMSUL HAKIM

Kepala Urusan Perencanaan

LALU WIRAJAGAT

Kepala Dusun Montong Baan

RUNDAH

Kepala Dusun Talun

KHAIRUL WARISIN

Kepala Dusun Mentaum

RUMEDAN

Kepala Dusun Ketangga

AHMAD SAMSUDIN

Kepala Dusun Batu Mora

MUHAMAD RIDWAN, S. Pd

Kepala Dusun Batu Mora Timur

ZULFAKAR ALI DANAPIAH

Kepala Dusun Tanggan Wah

MARLIN IRAWADI

Kepala Dusun Montong Atas

SELFI AGUANTIARI

Staf Keuangan