A. PENGERTIAN LKMD
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Atau Sebutan Lain, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa selanjutnya disingkat LKMD atau sebutan lain adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Pengurus LKMD atau sebutan lain dipilih secara demokratis dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
Masa bakti Pengurus LKMD atau sebutan lain ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat.
B. TUGAS & FUNGSI
LKMD atau sebutan lain mempunyai tugas :
a. menyusun rencana pembangunan yang partisipatif;
b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugasnya, LKMD atau sebutan lain mempunyai fungsi :
a. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Desa dan Kelurahan;
b. pengkoordinasian perencanaan pembangunan;
c. pengkoordinasian perencanaan lembaga kemasyarakatan;
d. perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu;
e. penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di Desa dan Kelurahan.
C. STRUKTUR ORGANISASI LKMD DESA MONTONG BAAN