A. PENGERTIAN BUM Des
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 1, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Usaha BUM Desa adalah kegiaran cii bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. Unit BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
Setiap desa memiliki potensi. Tentu, potensi ini tidak terlepas dari potensi sumberdaya manusia. Keberadaan potensi sumberdaya manusia dapat difungsikan dalam kepentingan pembangunan desa, salah satunya pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Des). Sumber daya yang menduduki manajemen BUM Des dengan kemampuan serta kapasitas mumpuni diharapkan mampu mengembangkan serta menggerakkan perekonomian desa. Di Desa Montong Baan sendiri nama BUM Desnya yakni "BUM Des BERSAMA".
Adapun kewajiban pelaksana operasional secara umum kelembagaan BUMDes adalah:
(1) Menjalankan kegiatan operasional BUMDes;
(2) Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran,
(3) Memberikan laporan tahunan kepada Lurah Desa tentang keadaan serta perkembangan BUMDes dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes.
B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI BUM Des
Tugas pokok dan wewenang masing-masing bagian pada struktur manajemen BUMDes.
Dewan komisaris
- Pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUMDes.
- Keputusan penting yang terjadi di dalam BUMDes.
- Pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUMDes.
- Disseminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUMDes.
- Negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
- Pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUMDes.
- Penyusun standar kinerja BUMDesa
Direktur BUMDes
- Melaksanaan pengelolaan BUMDes.
- Mengembangkan BUMDes dengan memberdayakan sumber daya dan potensi desa.
- Membangun kemitraan dengan lembaga desa lain.
- Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan bersama pemerintah desa.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
C. STRUKTUR ORGANISASI BUMDes BERSAMA