A. Pengertian Rukun Tetangga
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Atau Sebutan Lain, Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasya-rakatan yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan.Di Desa dan Kelurahan dapat dibentuk RT atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan. Di Desa Montong Baan sendiri jumlah Rukun Tetangganya 46 (Empat Enam).
B. Tugas dan Fungsi
RT atau sebutan lain mempunyai tugas :
a. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah;
b. memelihara kerukunan hidup warga;
c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, RT atau sebutan lain mempunyai fungsi :
a. pengkoordinasian antar warga;
b. pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesamaanggota masyarakat dengan Pemerintah;
c. penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
C. Nama - Nama Kepala Rukun Tetangga
1. DUSUN MONTONG BAAN
2. DUSUN TALUN
3. DUSUN MENTAUM
4. DUSUN KETANGGA
5. DUSUN BATU MORA TIMUR
6. DUSUN BATU MORA
7. TANGGAN WAH
8. MONTONG ATAS