Selasa, 03 Oktober 2023 - Bapak Penjabat Kepala Desa Montong Baan Samsul Hadi, S.H. menerima kunjungan Kapolsek Sikur IPTU SAEFUL HADI, S.Sos beserta anggota untuk melaksanakan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan indikator pelanggaran TPPO yaitu perekrutan tanpa penjanjian penempatan, ditempatkan tanpa perjanjinan kerja, perektrutan dibawah umur 18 Tahun, dokumen dipalsukan, perekrutan tanpa izin suami/orangtua/wali, ditempatkan tanpa sertifikat kompetensi, ditempatkan oleh perorangan bukan perusahaan dll, adapun unsur- unsur tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) ada tiga yaitu :
1. Unsur proses :
Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan,penyekapan, pemalsuan dan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.
2. Unsur cara :
Ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan dan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.
3. Unsur Eksploitasi :
Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban.
Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Oleh karena itu bagi Masyarakat Desa Montong Baan dan Sekitarnya jika menemukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau merasa diri menjadi korban bisa melaporkan ke Pihak Kepolisian, Kantor Desa dan Pihak - Pihak Terkait Lainnya.